AnggotaGerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota Majlis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus) dihimpun dalam Gudep. Gudep dapat dibentuk di: Lembaga pendidikan umum seperti sekolah dan Perguruan Tinggi. Lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan gereja. Rukun Warga atau Rukun Tetangga. SimpangEmpat, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka 0317 Pasaman Barat (Pasbar) sukses melaksanakan Lomba Tingkat II Pramuka Penggalang. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 11 Kwartir ranting/kecamatan se Pasbar. Akumengenakan kelengkapan seragam pramuka secara mandiri. Seragam pramuka memiliki banyak kelengkapan. Diantaranya baju seragam lengkap dengan celana atau rok. Baju dilengkapi dengan tanda-tanda pramuka. Ada juga tutup kepala dan setangan leher. Dilengkapi dengan ikat pinggang, kaus kaki, dan sepatu. Latihan pramuka membuatku menjadi mandiri. BeliGugus Depan terlengkap harga murah Juli 2022 terbaru di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%. BenderaGerakan Pramuka Ukuran untuk tingkat : Nasional : 200 x 300 cm Daerah : 150 x 225 cm Cabang : 90 x 135 cm Ranting : 60 x 90 cm Gugus Depan : 60 x 90 cm Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan beukuran tiga banding dua, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah. Tandapengenal gugusdepan biasa disebut juga tanda gugusdepan (gudep) atau "pita gudep" merupakan salah satu jenis tanda satuan dalam sistem tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka. Sebagai mana diketahui, tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu tanda umum, tanda satuan, tanda jabatan, tanda kecakapan, tanda kehormatan. Salambiasa (digunakan apabila kita melihat pramuka lain tidak pandang tua atau muda ) 2. Salam hormat (digunakan apabila bertemu dengan pejabat seperti presiden, polisi, - untuk gugus depan, nomor kwartir dan nomor gugus depan . 4. Ukuran untuk tingkat . a. Nasional : 200 cm x 300 cm. b. Daerah DaftarNomor Gugus Depan se Semarang Barat Written By Pramuka Semarang Barat on Rabu, 02 Desember 2015 | 03.43. NOMOR GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA : KWARTIR RANTING KECAMATAN SEMARANG BARAT : NO : NOMOR GUDEP: PANGKALAN : ALAMAT: 1: 12. 001 - 12. 002 : SMP Negeri 30 : Jl Amarta : 2: 12. 003 - 12. 004: Gugusdepanini diantaranya adalah: 1. Gudep Pramuka Luar Biasa, yaitu Gugusdepan yang menghimpun anggota Pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, perilaku, emosi, dan juga sosial. 2. Gudep Terpadu, yaitu Gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya adalah penyandang cacat. 3. a Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden RI Nomor : 104 Tahun 2004 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.. b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 086 Tahun 2005 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. c. Program Kerja Gugus Depan SMK GAMALIEL 1 Madiun. d. Hasil rapat Dewan Ambalan. 3. a9NsZ. Uploaded byIkin Salikin Iskandar 100% found this document useful 1 vote10K views3 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote10K views3 pagesDaftar Nomor Gugus DepanUploaded byIkin Salikin Iskandar Full descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. DAFTAR GUGUS DEPAN DI LINGKUNGAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA SERANG Kwartir Ranting Bandung Nomor Kode 280328 No Pangkalan Gudep Putra Gudep Putri Alamat 1 SMAN 1 Bandung 28-001 28-002 Jl. Otonom Malabar - Cikande Km. 1 Ds. Blokang 2 SMPN 1 Bandung 28-003 28-004 Jl. Koramil Yudha Km 5 Bandung Ds. Mander 3 SMPN 2 Bandung 28-005 28-006 Jl. Tambak Pamarayan Km. 10 Ds. Malabar 4 SMP Dian Nusantara 28-007 28-008 Jl. Modern - Serdang Km. 5 Ds. Pringwulung 5 MTs Misbaahussudur 28-009 28-010 Kp. Dukuh Rt/Rw12/02 Ds. Mander 6 SDN Pangawinan 28-011 28-012 Jl. Malabar-Junti Km. 4 Kp. Pangawinan Ds. Pangawinan 7 SDN Blokang 28-013 28-014 Kp. Babakan Ds. Blokang 8 SDN Palamakan 1 28-015 28-016 Kp. Palamakan Ds. Pringwulung 9 SDN Mander 1 28-017 28-018 Kp. Sabrang Ds. Mander 10 SDN Malabar 28-019 28-020 Kp. Sukadamai Ds. Malabar 11 SDN Bandung 1 28-021 28-022 Kp. Ipik Ds. Bandung 12 SDN Bandung 2 28-023 28-024 Kp. Cangketeuk Ds. Bandung 13 SDN Palamakan 2 28-025 28-026 Kp Babakan Ds. Babakan 14 SDN Mander 2 28-027 28-028 Kp. Panamping Ds. Panamping 15 SDN Gembor 28-029 28-030 Kp. Gembor Ds. Pangawinan 16 SDN Yudha 28-031 28-032 Jl. AMD Km. 3 Yudha Mander Ds. Mander 17 SDN Serdang 28-033 28-034 Kp. Sukaraja Ds. Blokang 18 SDN Pakishaji 28-035 28-036 Kp. Pakishaji Ds. Pringwulung 19 SDN Batu Cina 28-037 28-038 Jl. Malabar-Junti Km. 2 Kp. Kiara Ds. Bandung 20 SDN Saninten 28-039 28-040 Kp. Saninten Ds. Malabar 21 SDN Kandang Sapi 28-041 28-042 Kp. Kandangsapi Ds. Panamping 22 SDN Kidalang 28-043 28-044 Kp. Kidalang Ds. Mander 23 SDN Banter 28-045 28-046 Kp. Banter Ds. Babakan 24 SDIT Al-Khoir 28-047 28-048 Jl. Cikande Permai Blok T 9 Ds. Panamping 25 MI Ihsaniyah 28-049 28-050 Jl. Moderen Pringwulun G. Km. 2,5 Ds. Pringwulung 26 MA Ihsaniyah Jl. Moderen Km. 2,5 Ds. Pringwulung 27 MTs Nur El Khoir Bandung 28-051 28-052 Kp. Babakan Rt 01/01 Ds. Blokang 28 MA Nur El Khoir Kp. Babakan Ds. Babakan 29 SMK Global 2 Bandung 28-053 28-054 Jl. Modern- Serdang Kp. Ciwiru Ds. Babakan 30 SMP Plus Salsabila 28-055 28-056 Kp. Babakan Ds. Mander 31 SMA Plus Salsabila Kp. Babakan Ds. Mander 32 SMP Islam Daarul Firdaus 28-057 28-058 Kp. Blokang Ds. Blokang 33 SMA Islam Daarul Firdaus Jl. Tambak Pamarayan Km. 07 Ds. Blokang 34 MTs Bani USMAN Albuaety 28-059 28-060 Kp. Sukaraja Ds. Blokang 35 MTs As-Syahiriyah 28-061 28-062 Kp. Bayur Rt 003/009 Ds. Pangawinan 36 SMP Dian Nusantara 28-063 28-064 Jl. Modern - Serdang Km. 5 Ds. Pringwulung Ketentuan tentang bentuk, ukuran, gambar, dan tulisan tentang papan nama gugusdepan dicantumkan dalam Keputusan Kwarnas No. Tahun 2011 Gugusdepan Gerakan Pramuka diwajibkan membuat papan nama dan dipasang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat umum sebagai tanda keberadaan gugus depan tentang bentuk, ukuran, gambar, dan tulisan tentang papan nama gugusdepan dicantumkan dalam Keputusan Kwarnas No. Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir, yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007, papan nama gugus depan harus dibuat berukuran 150 cm x 60 cm, yang mana didalamnya terbagi jadi dua bidang yaitu bidang sebelah kiri berisikan gambar atau lambang Gerakan Pramuka sedangkan bidang sebelah kanan berisikan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir, terdapat beberapa penyesuain terhadap bentuk, ukuran, warna, gambar, dan tulisan dalam papan nama Bentuk, Ukuran, Warna, dan Gambar Papan Nama GugusdepanKetentuan tentang papan nama gugus depan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir, adalah sebagai berikut Papan nama berbentuk segi empat dan terbuat dari bahan kayu, seng atau bahan papan nama 200 cm x 60 cm, dengan pembagian pada masing-masing bidang Bidang lambang Gerakan Pramuka sebelah kiri selebar 40 cmBidang lambang WOSM sebelah kanan selebar 40 cmBidang tulisan bagian tengah selebar 120 dasar papan nama terdiri atas Bidang lambang Gerakan Pramuka sebelah kiri, berwarna hijau mudaBidang lambang WOSM sebelah kanan, berwarna unguBidang tulisan bagian tengah, berwarna coklat mudaWarna gambar dan tulisan, terdiri atas Lambang Gerakan Pramuka, berwarna hitamLambang WOSM, berwarna putihTulisan, berwarna hitamUkuran gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan dan model tulisan font menggunakan huruf kapital berjenis huruf tegak tanpa kaki bisa arial, arial narrow, arial black, atau tahoma yang mudah pada bagian tengah terdiri atas empat baris, yaitu Baris pertama GERAKAN PRAMUKABaris kedua GUGUSDEPAN dirangkai tanpa spasiBaris ketiga Nama Kwartir CabangBaris keempat Nomor GugusdepanSatu papan nama untu satu gugusdepan. Karena dalam satu sekolah biasanya terdiri atas gugusdepan putra dan putri maka dibuat dua papan penampakan papan nama gugusdepan tersebut adalah sebagai berikut Nah itu adalah Ketentuan tentang papan nama gugus depan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir.